Senin, 16 Mei 2011

MASJID "AL-ISHLAH" NGURUAN-SOKO-TUBAN


Alhamdulillah kami panjatkan puji kehadiran Allah SWT yang telah memberikan tahmat, taufiq dan Hidayah-Nya, sehingga dalam waktu singkat penulis dapat menyelesaikan Kompilasi Manajemen dan Kepengurusan Ta’mir Masjid Al Ishlah desa Nguruan dengan baik. Walaupun masih banyak kelemahan dan kekurangan di sana sini, namun harapan penulis, kompilasi ini dapat dijadikan rujukan dalam rangka kerja pengurus Ta’mir Masjid Al Ishlah.
Setiap jama’ah Masjid sudah seharusnya memanfaatkan iman  dan ilmu   pegetahuannya dalam   aktivitas kehidupan.  Pemanfaatan ini merupakan wujud implementasi dalam karya berupa  amal-amal  shalih  sesuai   dengan kemampuannya.  Dengan demikian  perilaku  kesehariannya akan  diwarnai oleh keyakinannya terhadap  Islam. 
Iman bukan saja membekas di dalam hati tetapi juga terungkap dalam kehidupannya. Pengetahuannya tentang Islam  tidak berhenti  sebagai  ilmu belaka dan pemahamannya  terhadap Islam  tidak  terbatas  sebagai  islamologi  sebagaimana orientalis,  namun dinyatakan dalam  kehidupan  sehari-hari.  Dengan  demikian iman dan ilmu yang  dimiliki  menjadi bermanfaat terutama bagi dirinya dan masyarakat sekitarnya
Dan  katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka  Allah  dan Rasul-Nya   serta   orang-orang  mu'min   akan  melihat pekerjaanmu  itu,  dan kamu  akan  dikembalikan  kepada  (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu  diberitakan-Nya kepada kamu apa yang  telah  kamu kerjakan.”    (QS 9:105, At Taubah).
Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik  laki-laki  maupun  perempuan  dalam  keadaan  beriman,  maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik  dan sesunggguhnya akan Kami beri  balasan  kepada mereka  dengan  pahala yang lebih baik  dari  apa  yang telah mereka kerjakan. (QS 16:97, An Nahl).
Organisasi adalah  merupakan  kerja  sama   di antara beberapa orang untuk mencapai suatu tujuan dengan mengadakan pembagian dan peraturan kerja. ( IMAM  MUNAWIR )
Jama’ah di sekitar Masjid Al Ushlah yang berdiri tahun ……. Telah bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan Ta’mir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Tiap Ta’mir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola aktivitas kemasjidan. Bagi Ta’mir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART, sebaiknya melakukan pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi tersebut dalam forum Musyawarah Jama’ah yang diselenggarakan
Adapun maksud dan Tujuan dari diterbitkanya buku ini  ialah dalam rangka peran serta upaya-upaya mengembangkan agama Islam dengan jalan pembinaan iman, ilmu dan amal (AD Ps.4), melalui pendidikan, pengajaran dan syiar agama Islam sebagai aktualisasi ajaran memakmurkan masjid untuk mewujudkan umat yang kaffah. Ini adalah cita-cita luhur (visi atau angan-angan kedepan yang diharapkan terwujud) oleh para Ulama dan sesepuh desa Nguruan.
Apa yang tertuang dalam buku ini  tidak akan lepas dari kelemahan dan kekurangan, karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran konstruktif dari semua pihak.
Dan semoga kompilasi ini mampu bermanfaat dan berguna bagi semua komponen yang terlibat dalam kepengurusan ta’mir masjid khususnya Ta’mir Masjid Al Ashlah desa Nguruan kecamatan Soko kabupaten Tuban dalam rangka Izzul Islam wal Muslimin. Amin..
Nguruan,   28 Rabi’ul Akhir 1430 H
                  24 April 2009 M


                  BURHANUDDIN

BAB I
PROBLEMA ORGANISASI ISLAM


Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.  (QS 61:4, Ash Shaff)

ORGANISASI ISLAM MASIH TERTINGGAL
Telah lama disadari bahwa umat Islam lemah dalam organisasi, sehingga da'wah Islam yang dilakukan masih tertinggal karena kurang efektif dan efisien. Kelemahan membawa dampak organisasi Islam lambat berkembang, obyek-obyek da'wah kurang tergarap dan Pengurus tenggelam dalam rutinitas kerja serta kurang kreatif dan inovatif. Sampai sekarang masih terasa, kalau da’wah Islam tertinggal dari umat lain.
Sebagai ilustrasi, misalnya ketika kita mengantisipasi misi pemurtadan para misionaris non-muslim nampak sekali ketertinggalan itu. Gerakan misi pemurtadan telah menjarah umat Islam baik di kota-kota maupun di desa-desa, bahkan sampai ke pelosok-pelosok pedalaman. Mereka bekerja secara terorganisir, sistematis, terencana dan berkesinambungan dalam wadah yang solid dengan dukungan dana yang kuat dari dalam maupun luar negeri. Misi menyusup melalui pusat-pusat pendidikan, kantor-kantor, perusahaan, industri, rumah sakit, yayasan sosial, bantuan musibah, bea siswa, pelayanan sosial bahkan sampai bantuan makanan berupa super mie dan lain sebagainya.
Proyek misi mereka lakukan secara serius dan profesional didukung organisasi dan management yang baik, serta sumber daya manusia dengan capability yang tidak diragukan. Tidak mengherankan bila pusat komunitas muslim yang kental dengan nuansa Islam, seperti Padang, Sumatra Barat yang terkenal dengan slogannya: “adat bersandi syara’ dan syara’ bersandi Kitabullah” juga dapat terhempas. Bahkan, Aceh -yang memiliki kekhususan dalam menerapkan syari’at Islam- saat ini sedang dalam proses pemurtadan.
Dalam menanggulangi pemurtadan umat Islam masih bekerja secara tradisional, seporadis, reaktif, kurang ada kebersamaan langkah, tidak sistimatis dan kalah cepat dari para misionaris. Sehingga hasilnya kurang memuaskan dan kalah bersaing. Ketertinggalan kita dalam mengantisipasi misi pemurtadan dipengaruhi oleh banyak faktor. Yang terpenting di antaranya adalah kurang siapnya organisasi Islam dalam menghadapi proyek ambisius ini disebabkan lemahnya sistim organisasi umat dalam berda’wah secara luas.

BEBERAPA PROBLEMA
Apabila diperhatikan akan kita temui beberapa problema organisasi internal umat dalam mengelola Lembaga Islam. Beberapa contoh problema di bawah ini bisa kita ambil hikmahnya, di antaranya:

1.Kepedulian umat terhadap da’wah Islam masih kurang
Allah Subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan umat Islam untuk ber ‘amar ma’ruf nahi munkar, sebagaimana firman-Nya:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS 3:104, Ali Imran).
Karena itu, setiap muslim bertanggungjawab untuk melaksanakan dan memberi dukungan da’wah Islam -baik itu ulama, ustadz, mubaligh, ilmuwan, dosen, guru, mahasiswa, pelajar, militer, polisi, pejabat, konglomerat, businessman, direktur, profesional, karyawan, petani, pekerja maupun orang biasa sekalipun- seberapapun kemampuan, dukungan, partisipasi maupun prestasinya. Namun, dalam kenyataannya, umat Islam yang peduli untuk terlibat dalam aktivitas da’wah sangat sedikit. Kondisi ini menyebabkan organisasi Islam mengalami kesulitan, baik dalam merekrut para aktivis da’wah maupun dalam memberikan pelayanan kepada obyek da’wah.
2.Potensi sumber daya manusia (SDM) masih lemah
Memang sudah ada organisasi Islam yang dikelola para aktivis berkualitas, tetapi pada umumnya potensi sumber daya manusia (SDM) kita masih lemah. Kelemahan ini disebabkan banyak faktor, di antaranya:
a.Pendidikan Islam dan atau umum relatif masih kurang memadai.
b.Ghirah jihad berorganisasi masih lemah.
c.Pengetahuan sosial dan kemanusiaan tertinggal.
d.Memiliki kesenjangan dengan dunia modern dan teknologinya.
e.Sikap kritis, kreatif dan inovatif kurang berkembang
.
3.Moralitas aktivis terhadap komitmen muslim masih rendah
Mengacu pada Surah Al ‘Ashr ayat 1-3, Endang Saefuddin Anshari, MA, berpendapat bahwa seorang muslim harus memiliki rasa terikat diri (komitmen) terhadap Islam, yang meliputi: mengimani Islam, mengilmui Islam, mengamalkan Islam, menda’wahkan Islam dan sabar dalam ber-Islam. (Wawasan Islam, 1991). Dalam kenyataannya, tidak setiap aktivis organisasi Islam memiliki komitmen tersebut, bahkan terkadang tidak nampak terlihat dengan jelas.

4.Perkaderan masih berlangsung secara alamiah
Dalam rangka membentuk organisasi yang bagaikan bunyanun marshush, organisasi Islam perlu didukung sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, baik kualitas iman, ilmu maupun amal shalihnya. Untuk itu diperlukan perkaderan yang terencana dan terarah, bukan berlangsung apa adanya atau terjadi dengan sendirinya. Proses kaderisasi dapat dilakukan melalui pelatihan, kepengurusan, kepanitiaan maupun aktivitas.Namun sangat disayangkan, pada umumnya organisasi Islam masih sangat lemah dalam proses kaderisasi. Banyak yang masih melakukan perkaderan secara parsial dan kurang terarah, bahkan ada yang hanya berlangsung secara alamiah belaka.
5.Pemahaman organisasi dan management masih kurang memasyarakat
Kita tidak menutup mata bahwa organisasi dan management yang baik masih kurang memasyarakat dalam kegiatan organisasi Islam. Banyak organisasi Islam yang belum menerapkan prinsip-prinsip organisasi dan management dalam pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan. Bahkan, sampai sekarang masih bisa kita jumpai para Pengurus yang tidak mengenal apa itu organisasi dan management apalagi menerapkan prinsip-prinsipnya.

6.Konstitusi dan standard organisasi masih belum lengkap
Untuk merealisasikan fungsi dan peran organisasi Islam dalam era modern diperlukan organisasi yang baik. Salah satu hal yang penting adalah adanya kejelasan konstitusi dan standard-standard organisasi yang menjadi aturan main, pengelolaan maupun penyelenggaaan aktivitas. Konstitusi dan standard dalam berorganisasi yang penting untuk dihadirkan adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun pedoman-pedoman organisasi lainnya. Banyak oranisasi Islam yang belum memiliki, kalaupun sudah ada namun masih kurang lengkap. Hal ini akan memberi dampak yang kurang baik dalam pengelolaan organisasi maupun aktivitas yang diselenggarakannya.

7.Budaya organisasi masih kurang sehat dan dinamis
Secara umum kita ketahui, bahwa organisasi Islam masih perlu ditingkatkan kinerjanya, terutama para Pengurusnya. Banyak Pengurus organisasi Islam yang bekerja asal-asalan, mengandalkan atasan (bahkan sering terjadi one man show), produktivitas kerja rendah, kreativitas dan inovasi kurang berkembang dan lain sebagainya. Perlu menjadi catatan di sini, bahwa proses pendelegasian pada departemen atau bagian kurang dipahami dengan baik. Hal tersebut disebabkan oleh adanya suasana budaya organisasi yang masih kurang sehat dan dinamis.
8.Pendanaan untuk aktivitas masih kurang mendukung
Banyak organisasi Islam yang kurang atau tidak memiliki dana pendukung aktivitas. Penyelenggaraan aktivitas dilakukan dengan dana yang minim. Sehingga kualitasnya rendah dan kurang menjangkau kebutuhan umat secara luas. Keadaan ini menyebabkan kelemahan dalam da’wah; sekurang-kurangnya menghambat aktivitas da’wah. Padahal kita tahu, bahwa dana umat Islam relatif cukup banyak, dan Islam mengajarkan zakat, infaq, shadaqah dan amal shalih lainnya. Kurangnya dana ini, di antaranya disebabkan oleh kurang pahamnya Pengurus dalam management penggalangan dana yang efektif.

9.Fasilitas organisasi masih sangat kurang memadai
Fasilitas sangat penting bagi organisasi Islam dalam menjalankan roda organisasi. Tanpa fasilitas yang memadai Pengurus akan sangat banyak mengalami hambatan dalam beraktivitas. Fasilitas yang lengkap adalah dambaan bagi setiap aktivis organisasi Islam. Beberapa fasilitas yang perlu untuk dihadirkan antara lain: sekretariat, alat-alat kantor, furniture, kendaraan, peralatan elektronik dan lain sebagainya. Semakin lengkap dan canggih fasilitas yang dimiliki, semakin lebih baik. Namun kenyataannya, banyak organisasi Islam yang sangat kekurangan fasilitas, bahkan kalaupun ada, masih sangat kurang memadai.

10.Muncul konflik internal di antara Pengurus
Kalau kita perhatikan pengelolaan sebagian besar organisasi Islam relatif masih kurang baik. Jarang menerapkan prinsip-prinsip organisasi dan management secara tepat. Banyak yang dikelola secara tradisionil dan berjalan apa adanya, bahkan kadang terkesan amburadul. Ketidakteraturan ini tidak jarang menimbulkan banyak masalah, di antaranya memunculkan konflik internal Pengurus.
Konflik internal dalam organisasi Islam, juga bisa terjadi karena perbedaan persepsi, gaya kepemimpinan, penyelewengan, ambisi, egoisme, pengelompokan, intoleransi dan lain sebagainya. Hal ini sangat melemahkan organisasi, bahkan bisa menimbulkan stagnasi atau lebih parah lagi terjadinya perpecahan. Pada gilirannya berpengaruh kurang baik terhadap citra organisasi dan aktivitas yang diselenggarakan, sehingga kebutuhan umat menjadi terabaikan. Naudzubillahi min dzalik.

SOLUSI PROBLEMA
Organisasi Islam yang masih dirundung problema tentu memerlukan jalan keluar. Diharapkan ada solusi untuk mengatasi problema-problema tersebut, agar dapat survive, profesional, produktif dan mampu menyahuti kebutuhan umat yang semakin beragam.Di antara solusinya adalah dengan melakukan pemberdayaan organisasi, baik melalui penguatan (consolidation) maupun perbaikan (improvement). Pemberdayaan dilakukan dengan menata kembali organisasi melalui pemanfaatan segenap potensi yang dimiliki diikuti dengan perbaikan dan perubahan budaya organisasi yang dilakukan secara terus menerus.

1.Penguatan (Consolidation)
Penguatan atau dalam istilah umum organisasi disebut konsolidasi adalah merupakan upaya menata sumber daya yang ada secara sistimatis dan terarah, di antaranya melalui:
a.Konsolidasi pemahaman Islam.
b.Konsolidasi organisasi.
c.Konsolidasi program.
d.Konsolidasi sumber daya.

2.Perbaikan (Improvement)
Perbaikan (improvement) diperlukan untuk meningkatkan kinerja organissi Islam dalam memberikan pelayanan kepada umat. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa cara yang cukup efektif dalam upaya perbaikan dapat diseleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan agar upaya perbaikan ini dapat berkelanjutan. Untuk melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dapat dilakukan dengan menggunakan piranti-piranti management (management tools), antara lain:
a.Siklus Deming (PDCA Cycle).
b.7 QC Tools.
c.Lima-R.
d.Metode SAMIE.
e.Management Mutu Terpadu (TQM).
f.ISO-9000.

3.Perubahan budaya organisasi
Merubah budaya organisasi bukan hal yang mudah karena akan menghadapi banyak kendala. Kendala-kendala itu muncul disebabkan adanya faktor-faktor internal dan eksternal, seperti misalnya:
a.Budaya lama yang sulit menerima perubahan (status quo).
b.Adanya orang-orang yang merasa takut kehilangan pengaruh atau tersingkir.
c.Ketidaksiapan sebagian pengurus, aktivis dan umat dalam menerima sistim baru.
d.Sumber daya yang masih kurang mendukung.
e.Kurang jelasnya informasi mengenai perubahan itu.
f.Belum adanya lembaga pemberdayaan (konsultan) organisasi Islam yang handal.
Adanya kendala bukan berarti harus menyerah, tetapi justru dituntut untuk lebih serius dalam membawa perubahan positif. Bila perubahan ini berhasil, insya Allah, kita akan menyaksikan tumbuh dan berkembangnya organisasi-organisasi Islam yang profesional. Mereka mampu mengelola dirinya sendiri dan bisa bekerja sama di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Dalam merubah budaya organisasi perlu dilakukan secara hati-hati, agar supaya tidak menimbulkan konflik maupun dampak negatif lainnya yang sangat merugikan. Karena itu diperlukan kearifan dalam melakukan perubahan budaya organisasi. Beberapa hal yang patut diperhatikan adalah:
a.Perubahan menuju kebaikan adalah suatu keharusan.
b.Merubah budaya organisasi perlu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.Terus menerus mencari alternatif dalam menerapkan budaya organisasi yang lebih baik.

BAB II
PENGERTIAN MANAGEMENT
Organisasi dan management bagaikan tubuh dengan jiwanya. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam usaha mencapai tujuan, organisasi yang bersifat statis harus digerakkan oleh sesuatu yang dinamis yang disebut dengan management. Management adalah suatu proses yang terdiri dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling) dengan memanfaatkan ilmu dan seni dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Management sebagai aktivitas manusia sudah ada sejak lama atau dapat dikatakan bahwa semenjak suatu usaha dikerjakan oleh lebih dari satu orang kita sudah dapati suatu macam management. Management tersebut sifatnya sangat sederhana dan bekerja menurut tradisi. Pada awal abad ke-dua puluh F.W. Taylor dan H. Fayol mengembangkan management sebagai ilmu, sehingga mereka dikenal sebagai pelopor dalam ilmu management. Selanjutnya ilmu management maupun penerapannya semakin berkembang sampai sekarang.
Sebagaimana organisasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan dan hubungan antar manusia, management adalah merupakan bagian dari administrasi. Administrasi terdiri dari organisasi dan management, sedang organisasi adalah merupakan wadah dari pada kegiatan management. Inti dari management adalah kepemimpinan (leadership) dimana aktivitas pengambilan keputusan (decision making) dilakukan dengan memperhatikan hubungan antar manusia (human relation).
PERAN MANAGEMENT DALAM MENCAPAI TUJUAN
Organisasi adalah wadah serta proses kerja sama sejumlah manusia yang terikat dalam hubungan formal dalam rangkaian hirarki untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Organisasi bukanlah tujuan tetapi alat untuk mencapai tujuan. Sebagai bagian dari administrasi, organisasi adalah merupakan wadah dimana kegiatan management dijalankan. Karena itu tujuan dari organisasi juga merupakan tujuan management.
Dalam usaha mencapai tujuan, management memiliki peran agar proses pencapaian tujuan tersebut dapat berlangsung secara efektif (berdaya guna) dan efisien (berhasil guna). Dengan menerapkan prinsip-prinsip management seperti planning, organizing, actuating, controlling dan lain sebagainya tujuan organisasi dapat diupayakan untuk dicapai dengan lebih baik. Pada organisasi Ta’mir Masjid yang besar kita dapat mengenal tingkat-tingkat (level) management Pengurus yang biasa disebut dengan pimpinan tingkat atas (Top Management / Higher Manager), pimpinan tingkat menengah (Middle Management / Middle Manager), pimpinan tingkat bawah (Lower Management / Lower Manager).
Management memberi efektifitas dan efisiensi kerja bagi Pengurus dalam mencapai tujuan organisasi dengan memanfaatkan sumber daya (potensi) organisasi yang tersedia. Adapun sumber daya management (management resources) Ta’mir Masjid antara lain: Akhlak (morale), orang (man), mesin (machine), material (material), metode (method), uang (money), waktu (time), sasaran da'wah (market) dan lain sebagainya.
PENERAPAN PRINSIP PRINSIP MANAGEMENT
Kalau kita mengikuti definisi management menurut Terry sebagaimana tersebut di depan, maka dapat diketahui bahwa prinsip-prinsip management ada empat yaitu: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan / pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling) yang disingkat dengan kependekan POAC.
1. Planning.
Planning atau perencanaan adalah proses pemikiran dan pengaturan yang matang untuk masa akan datang dengan menentukan kegiatan-kegiatannya. Agar tujuan yang telah ditentukan dapat diusahakan tercapai dengan sebaik-baiknya, maka perencanaan yang dilakukan oleh Ta’mir Masjid sebaiknya memperhatikan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tujuan (Objective/Goal).
b. Kebijaksanaan (Policy).
c. Prosedur (Procedure).
d. Kemajuan (Progress).
e. Anggaran (Budget).
f. Program (Program).
Hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang tahu pasti apa yang akan terjadi di masa akan datang. Dalam perencanaan kita harus bersikap dan berfikir positif, artinya harus optimis berdasarkan suatu keyakinan bahwa dengan pertolongan-Nya, insya Allah, segala sesuatu yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Organizing.
Organizing atau pengorganisasian merupakan pengaturan segala perangkat dan sumber daya sedemikian rupa sehingga merupakan satu kesatuan organisasi yang harmonis dan dikelola untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengorganisasian adalah merupakan langkah selanjutnya dari rencana yang telah disusun sebelumnya.
Pengorganisasian Ta’mir Masjid berorientasi pada tujuan umum organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar. Diimplementasikan dalam suatu sistim organisasi lengkap dengan segala sumber dayanya, meliputi moral, manusia, material, mesin, uang, metode dan perangkat keras maupun lunaknya.
Proses pengorganisasian meliputi berbagai rangkaian kegiatan yang bermula pada orientasi atas tujuan yang direncanakan (tujuan yang akan dicapai) dan berakhir pada saat kerangka organisasi yang tercipta terlengkapi dengan prosedur dan metode kerja, kewenangan, personalia serta peralatan yang diperlukan. Proses tersebut meliputi:
a. Perumusan kerja.
b. Penetapan tugas pokok.
c. Perincian kegiatan.
d. Pengelompokan kegiatan dalam fungsi-fungsi.
e. Departementasi.
f. Penetapan otoritas organisasi.
g. Staffing (pengisian personil).
h. Fasilitating (pemberian fasilitas).
3. Actuating.
Actuating atau penggerakan bermakna tindakan pengurus dan jama’ah dalam rangkaian kegiatan untuk menjalankan roda organisasi dalam rangka mencapai tujuan. Karena faktor manusia sangat dominan, maka Pengurus dituntut untuk lebih arif dalam mengatur dan menggerakkan sumber daya manusia (SDM). Saling memberi motivasi antara sesama Pengurus, Pengurus dengan jama’ah maupun antar jama’ah akan banyak manfaatnya, terutama di dalam mendorong semangat untuk berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan kegiatan da'wah Islam secara luas.
Pengurus sebagai penggerak utama organisasi harus mampu untuk berkomunikasi, memberikan pertimbangan dan nasehat, berfikir kreatif dan inovatif, mengambil inisiatif, meningkatkan vitalitas serta memberi stimulasi kepada jama’ah maupun sesama Pengurus. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
a. Adanya keteladanan Pengurus dalam arti "uswatun hasanah".
b. Hindari terjadinya konflik dalam organisasi Ta’mir Masjid, baik konflik individual maupun kelompok.
c. Menghargai perasaan orang lain, toleran dan menghormati pendapat yang berbeda.
d. Hindari terjadinya pengelompokan, persaingan antar kelompok dan usaha-usaha untuk mendominasi kegiatan organisasi Ta’mir Masjid.
e. Memberi kesempatan yang sama pada semua jama’ah untuk berpartisipasi aktif dan bekerja sama.
f. Melaksanakan aturan main sesuai dengan konstitusi organisasi.
g. Iringi aktivitas kerja dengan berdoa, untuk mendapatkan pertolongan dan keberkahan dari Allah subhanahu wa ta’ala.
4. Controlling.
Controlling atau pengawasan merupakan tindakan mengawasi, mengarahkan dan mengatur pelaksanaan kegiatan Ta’mir Masjid, agar sesuai dengan program dan tujuan yang telah ditetapkan. Karena itu perlu dilakukan tindakan-tindakan pemeriksaan, pengecekkan, inspeksi, pengendalian dan tindakan-tindakan sejenisnya. Pengawasan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyelewengan maupun untuk perbaikan sistim organisasi.
Pengawasan dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan organisasi dapat berlangsung efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan merupakan tindakan pemanfaatan seluruh kegiatan organisasi untuk menjaga agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya. Hasil-hasil pengawasan selanjutnya digunakan sebagai masukan dalam perbaikan kegiatan organisasi. Pengawasan Ta’mir Masjid dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Pengawasan sendiri.
b. Pengawasan organisasi.
c. Pengawasan jama’ah.
Pengawasan bukan sesuatu yang baru dalam Islam, Al Quraan mengajarkan apapun tindakan amal manusia akan selalu diawasi.
Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikaan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan." (QS 9: 105, At Taubah).
Selain bermakna pengawasan, controlling juga memiliki maksud pengendalian aktivitas. Dengan menggunakan Siklus PDCA (Siklus Deming, yaitu: Plan-Do-Check-Act), insya Allah, dapat dilakukan pengendalian dengan baik. PDCA juga dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi maupun untuk meningkatkan mutu kerja. Adapun langkah-langkah pengendalian maupun pemecahan masalah dalam organisasi Ta’mir Masjid adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan (Plan / P).
Merencanakan program pengendalian/pemecahan masalah yang nantinya direalisasikan dalam aktivitas Ta’mir Masjid. Dilakukan berdasarkan prioritas, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan organisasi maupun analisa situasi dan kondisi aktual. Adapun analisa tersebut dapat dilakukan dengan:
1.   Menentukan masalah.
2.   Sebab-sebab timbulnya masalah.
3. Memilih/menentukan sebab yang paling mungkin menimbulkan masalah.
4.  Memecahkan masalah.
2. Melaksanakan (Do /D).
Berusaha melaksanakan program/rencana yang telah dibuat dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan rencana. Karena itu rencana perlu dikomunikasikan kepada seluruh personil Pengurus yang terkait. Setelah semua orang memahami rencana yang dibuat, selanjutnya rencana tersebut diimplementasikan. Diikuti dengan dokumentasi atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan maupun hasil-hasil yang telah dicapai agar nantinya dapat dilaporkan (misalnya: laporan bulanan, tahunan dan lain-lain) dan distandarisasikan (misalnya: panduan, petunjuk pelaksanaan, pedoman dan lain-lain).
3. Memeriksa (Check / C).
Pemeriksaan hasil kerja yang dilakukan dengan membandingkan hasil yang diperoleh dengan rencana yang telah dibuat. Tentu saja pembandingan dilakukan terutama pada hasil yang dicapai dengan sasaran atau target yang telah ditetapkan. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan analisa statistikal berdasarkan data dan fakta yang ada dan hasilnya dapat berupa grafik atau diagram.
Hasil-hasil kegiatan yang dilaporkan perlu untuk dikaji, dibahas secara lebih mendetail kebaikan dan kekurangannya, kemudian dibuat standard-standard kegiatan sebagai petunjuk pelaksanaan di masa yang akan datang. Tentu saja di sini dituntut keterbukaan dan suasana yang kondusif bagi lahirnya ide-ide cerdas, bukan saling salah menyalahkan, tetapi kritik untuk membangun dan perbaikan terus menerus.
4. Memperbaiki (Act / A).
Mengadakan perbaikan dan peningkatan perencanaan untuk masa yang akan datang. Dengan mencegah berulangnya persoalan yang sama, melalui standarisasi kegiatan Ta’mir Masjid maupun pengaturan kegiatannya, dan memecahkan masalah yang belum terselesaikan. Jadi yang penting di sini adalah adanya perbaikan yang terus menerus (continuous improvement) dan diikuti dengan perencanaan untuk masa yang akan datang yang lebih baik dari sebelumnya.
PENUTUP
Dalam melaksanakan prinsip-prinsip management, Pengurus dan anggota Ta’mir Masjid dituntut untuk memiliki kemampuan teknis, kemanusiaan dan konsepsional. Meskipun faktor utama management adalah manusia, namun berorganisasi bukan hanya sekedar mengurus manusia saja tetapi juga faktor-faktor management yang lain seperti material, moral, metode, pendanaan, perlengkapan, situasi medan da'wah dan lain sebagainya. Karena itu dituntut untuk memiliki keimanan, keilmuan dan keterampilan yang memadai. Mengabaikan salah satunya dapat mengakibatkan terjadinya kendala dalam berorganisasi yang baik.
Penerapan prinsip-prinsip management adalah fleksibel dan tidak mutlak artinya penerapannya disesuaikan dengan potensi, situasi dan kondisi organisasi. Dalam penerapannya pada setiap organisasi Ta’mir Masjid tidak selalu memberikan hasil yang sama. Dengan demikian dalam pelaksanaannya, Pengurus dan anggota perlu memiliki keahlian melakukan "aransemen" dan "improvisasi" sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Ilmu management ditemukan dan dikembangkan oleh kebanyakan non-muslim terutama dari Barat dan Jepang yang memiliki standard nilai tersendiri, untuk itu dalam mengadopsinya dituntut kearifan dan keahlian yang handal. Ta’mir Masjid yang ingin maju harus mau dan mampu mengadopsi ilmu management, tentu saja harus mengaplikasikan secara islami.

BAB III
PEDOMAN KEPENGURUSAN TA’MIR MASJID

Pengurus Ta’mir Masjid menjalankan kepemimpinan organisasi. Konsep dasar kepemimpinan adalah pengembanan amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Demikian pula, jama’ah berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Untuk itu, pengertian Pengurus, status, tugas maupun kewajibannya harus diatur dengan jelas dalam Pedoman Kepengurusan.
Pengurus Ta’mir Masjid adalah penggerak organisasi dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah Pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu Pedoman Kepengurusan yang memberi petunjuk secara umum dalam mengelola aktivitas kepengurusan.

PENGURUS
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Ta’mir Masjid adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah jama’ah dan memiliki wewenang sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus merupakan lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi dengan periode kepemimpinan yang tertentu. Adapun tugas-tugasnya, antara lain:
a.       Menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir Masjid.
b.      Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.
c.       Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah pada umumnya.
d.      Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
e.       Menyelenggarakan Sidang Pleno Khusus tiga tahun sekali untuk menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus Yayasan.
f.       Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.
g.      Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
h.      Menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah dan menyiapkan Draft Materi yang akan dibahas dalm musyawarah tersebut.
i.        Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.
j.        Melantik dan mengesahkan kepemimpinan lembaga-lembaga di bawahnya berdasarkan hasil-hasil musyawarah kelembagaan tersebut.
k.      Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
l.        Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau fungsionaris Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
m.    Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.

STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI
Struktur atau susunan organisasi Pengurus Ta’mir Masjid terdiri dari Ketua Umum yang membawahi beberapa Ketua Bidang yang memiliki satu atau lebih departemen. Ketua Umum memiliki staf Sekretaris Umum, Bendahara dan Wakil Bendahara, sedang Ketua Bidang memiliki staf Sekretaris Bidang. Untuk memperjelas struktur organisasi dibuat bagan organisasi Pengurus Ta’mir Masjid. Bagan organisasi adalah gambar struktur organisasi. Biasanya berbentuk kotak-kotak kedudukan yang dihubungkan oleh garis-garis wewenang, baik instruksional ataupun koordinatif.

Berikut ini contoh struktur organisasi dalam bentuk komposisi susunan Pengurus Ta’mir Masjid.
1.            KU : Ketua Umum
2.            KPJ : Ketua Bidang Pembinaan Jamaah
3.            KPPM : Ketua Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid
4.            KKU : Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
5.            KPP : Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
6.            KDP : Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan
7.            KPRM : Ketua Bidang Pembinaan Remaja Masjid
8.            B : Bendahara
9.            WB : Wakil Bendahara
10.        SU : Sekretaris Umum
11.        SPJ : Sekretaris Bidang Pembinaan Jamaah
12.        SPPM : Sekretaris Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid
13.         SKU : Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat
14.        SPP : Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan
15.        SDP : Sekretaris Bidang Dana dan Perlengkapan
16.        SPRM : Sekretaris Bidang Pembinaan Remaja Masjid
17.        DPJ : Departemen Bidang Pembinaan Jamaah
18.        DPPM : Departemen Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid
19.        DKU : Departemen Bidang Kesejahteraan Umat
20.         DPP : Departemen Bidang Pendidikan dan Pelatihan
21.        DDP : Departemen Bidang Dana dan Perlengkapan
22.        DPRM : Departemen Bidang Pembinaan Remaja Masjid

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan Ta’mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
1.      Rapat Pleno.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu. Dilaksanakan tiap tahun sekali. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus. Ketua Umum memimpin jalannya rapat. Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya. Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2.      Rapat Pleno Khusus.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu dan undangan khusus. Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.  Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi: Draft Program Kerja Yayasan, Struktur dan Bagan Organisasi Yayasan.  Draft Kriteria Personil Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Yayasan. Draft Rekomendasi Untuk Yayasan.
Draft Konsep Yayasan, yang akan di ajukan ke Notaris. Ketua Umum memimpin jalannya rapat. Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.  Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari: Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
3.      Rapat Kerja.
Dihadiri seluruh Pengurus, Ketua Majelis Syura, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu. Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah. Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan. Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
4.      Rapat Umum. Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus. Ketua Umum memimpin jalannya rapat. Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk: Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan. Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang. Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern. Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu. Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
5.      Rapat Bidang.
Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus. Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk: Membahas perkembangan bidang Melakukan koordinasi kegiatan bidang. Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja. Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
6.      Rapat Panitia.
Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus. Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk: Menyusun rencana kepanitiaan.
Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan. Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis. Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.

KOORDINASI KERJA
Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui oleh atasannya. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus dibahas dan dilakukan dalam Rapat Pleno dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum.
Setiap amanah yang diemban oleh Pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan Ta’mir Masjid harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan tertulis. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format laporan.

BAB IV
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGURUS TA’MIR MASJID

Untuk memudahkan kita secara singkat memahami alur pemikiran yang tertuang dalam AD/ART ini, dimulai dari cita-cita Pendiri mewujudkan umat yang kaffah sebagai sasaran tujuan (visi), digerakkan oleh kegiatan-kegiatan (misi) mengarah ke tujuan dengan landasan jiwa makna al ikhlas, mekanisme kerja dengan motto dari, oleh dan untuk umat dan sebagainya, maka perlu untuk kita cermati bersama tentang paparan sebagai berikut.
Jama’ah di sekitar Masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan Ta’mir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Tiap Ta’mir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola aktivitas kemasjidan. Bagi Ta’mir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART, sebaiknya melakukan pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi tersebut dalam forum Musyawarah Jama’ah yang diselenggarakan.
ANGGARAN DASAR
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah: muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Muqaddimah
Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang kuat.
2. Nama
Dipilih nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama Masjid dan mewakili aspirasi jama’ah. Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang disimbolkan.
3. Waktu
Menunjukkan berapa lama Ta’mir Masjid tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik Hijriyah maupun Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak ditentukan batasnya.
4. Tempat kedudukan
Menunjukkan lokasi Masjid dan kantor sekretariatnya. Merupakan alamat lengkap yang terdiri dari nama jalan dan desa domisili.
5. Asas.
Menyebutkan asas Islam yang bersumber pada Al Quraan dan As Sunnah. Sebagai esensi dan komitmen keimanan dan perjuangan jama’ah. Asas merupakan ideologi dan dasar perjuangan organisasi Ta’mir Masjid dalam usaha mencapai tujuannya.
6. Tujuan
Tujuan puncak (ultimate goal) organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya, sebagaimana tersebut dalam (QS 51:56, Adz Dzaariyaat). Diupayakan redaksinya simpel, mudah diingat, dihafal dan memiliki nilai perjuangan.
7. Usaha
Dirumuskan tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani. Merupakan manifestasi aktivitas yang akan dilaksanakan oleh Ta’mir Masjid. Sebaiknya disesuikan dengan kemauan, kebutuhan dan kemampuan jama’ah setelah itu dapat dilakukan pengembangan atau diversifikasi usaha yang lain.
8. Visi
Memberi gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya singkat, padat, jelas, konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami. Visi Ta’mir Masjid harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai kompetitif, dan realistis. Karena itu, sebaiknya bersifat jangka panjang.
9. Misi
Misi merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang diperlukan untuk membuat visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas organisasi dilakukan dalam rangka mencapai misi yang telah ditetapkan. Pernyataan misi seharusnya pendek, jelas dan lengkap.
10. Fungsi, Peran dan Tugas
Merupakan fungsi, peran dan tugas Ta’mir Masjid yang memiliki korelasi dengan Islam dan umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah disosialisasikan kepada jama’ah.
11. Keanggotaan
Jama’ah Masjid dan kriterianya. Jama’ah adalah warga muslim dan keluarganya yang berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail dalam Anggaran Rumah Tangga.
12. Struktur Organisasi
Menunjukkan lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh jama’ah, bukan seseorang atau sekelompok orang tertentu.
13. Perbendaharaan
Menunjukkan kekayaan Tamir Masjid dan cara-cara memperolehnya. Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi organisasi.
14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi.
Menunjukkan lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum tertinggi.
15. Aturan Tambahan
Diatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART dan Pedoman Dasar Organisasi (PDO).
16. Pengesahan
Menunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan desanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi organisasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Beberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Ta’mir Masjid, seperti misalnya: keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Keanggotaan
Memperjelas kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya, yang selanjutnya diiringi dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban jama’ah dalam organisasi.
2. Organisasi
Menerangkan tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang disebut dengan Musyawarah Jama’ah dan kriteria jama’ah yang menjadi pesertanya. Demikian pula struktur badan Pengurus dan formasinya dapat diperjelas. Pemilihan dan pengesahan Pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi legalitas kepemimpinan organisasi.
3. Wewenang dan tanggung jawab
Merumuskan wewenang dan tanggungjawab Pengurus Ta’mir Masjid sebagai pelaksana aktifitas organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat diperlukan agar Pengurus tidak canggung dalam menjalankan roda organisasi.
4. Identitas
Meskipun akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya identitas organisasi dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi yang dipergunakan dalam aktivitas Ta’mir Masjid.
5. Aturan tambahan.
Hampir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format isian.
Berikut ini, contoh AD dan ART Ta’mir Masjid yang seharusnya dihasilkan dari suatu Musyawarah Jama’ah:

ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID “AL ISHLAH”  NGURUAN SOKO TUBAN


 

M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid “AL ISHLAH” atau disingkat “TMI”.
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di desa Nguruan pada tanggal 28 Rabi’ul Akhir 1430 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 24 April 2009 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “AL ISHLAH”, Jl. Mbah Goang No. 1, desa Nguruan kecamatan Soko kabupaten Tuban.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As Sunnah.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6. Usaha
a. Melakukan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8. Misi
a.       Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b.      Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.       Membina jama’ah Masjid “AL ISHLAH” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.      Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.
BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12. Keanggotaan
a.       Anggota Ta’mir Masjid “AL ISHLAH” adalah Jama’ah Masjid “AL ISHLAH”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “AL ISHLAH”, Perumahan Griya Muslim, Madani. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b.      Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13. Struktur Organisasi
a.       Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “AL ISHLAH”.
b.      Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “AL ISHLAH”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c.       Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d.      Ketua Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
e.       Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua Umum dalam acara Serah Terima Pengurus Ta’mir Masjid “AL ISHLAH”.
f.       Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura.
g.      Ketua Umum dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “AL ISHLAH” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AL ISHLAH” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “AL ISHLAH” tanggal 28 Rabi’ul Akhir 1430 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 24 April 2009 Miladiyah di Masjid “AL ISHLAH”, desa Nguruan kecamatan Soko kabupaten Tuban

ANGGARAN RUMAH TANGGA TA’MIR MASJID “AL ISHLAH” 
NGURUAN SOKO TUBAN
___________________________________________________________
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “AL ISHLAH” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga NGURUAN SOKO TUBANyang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Pasal 3. Status Anggota
a.   Jama’ah Masjid “AL ISHLAH” terdiri dari :
1.      Jama’ah biasa, ialah warga desa Nguruan.
2.      Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b.  Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Perumahan Griya Muslim, Madani.
Pasal 4. Hak Anggota
a.       Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.      Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c.       Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d.      Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e.       Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
a.       Menjaga nama baik Masjid “AL ISHLAH” dan jama’ahnya.
b.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c.       Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a.       Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b.      Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c.       Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8. Badan Pengurus
a.       Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “AL ISHLAH”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b.      Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota.
c.       Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d.      Masa jabatan (periode) Pengurus adalah lima tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
e.       Ketua Umum Pengurus tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.
Pasal 9. Anggota Pengurus
a.       Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b.      Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “AL ISHLAH” dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 10. Badan Pengawas
a.       Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
b.      Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c.       Susunan Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d.      Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e.       Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Wewenang Pengurus
a.       Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.      Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.

c.       Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a.       Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.      Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 13. Identitas
a.       Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.      Lambang organisasi Ta’mir Masjid “AL ISHLAH” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan TMI berwarna hitam.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14. Aturan Tambahan
a.       Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AL ISHLAH”.
b.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “AL ISHLAH” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada tanggal 28 Rabi’ul Akhir  Hijriyah bertepatan dengan tanggal 24 April 2009 Miladiyah di Masjid “AL ISHLAH”, desa Nguruan kecamatan Soko kabupaten Tuban.


SEJARAH TENTANG MASJID NGURUAN

            Pada zaman dahulu zaman penjajahan VOC Belanda, Nguruan khususnya dan pulau jawa pada umumnya masih hutan belantara sehingga untuk menuju satu desa ke desa yang lain masih harus melewati semak belukar, hubungan komunikasi demikian juga. Karena jumlah penduduk yang sudah cukup banyak dalam satu dusun tersebut, maka terbentuklah suatu desa, desa tersebut adalah Nguruan.


Menurut cerita sesepuh atau orang yang dituakan di desa. Desa Nguruwan berasal dari tiga kata yaitu “Ngumpule Uru-UruAn” yang berarti “tempat mengumpulnya aliran (air)” kata tersebut diperoleh karena semua aliran mata air dari dataran tinggi baik yang besar maupun kecil dari desa lain maupun desa sendiri (wilayah dataran tinggi, sekarang dusun Bulung dan Dusun Tanjungan) yang mengalir kepusat Kota.


Sampai dengan sekarang desa Nguruan pernah dipimpin oleh beberapa Lurah/Kades sebagai berikut :

v  Tahun 1897 – 1952, Desa Nguruan dipimpin oleh Dulhadi
v  Tahun 1952 – 1972, Desa Nguruan dipimpin oleh Zen Alwi
v  Tahun 1972– 1997, Desa Nguruan dipimpin oleh H.M. Zaeni
v  Tahun 1998– 2007, Desa Nguruan dipimpin oleh H. Eko Siswanto, SE
v  Tahun 2007–Sekarang, Desa Nguruan dipimpin oleh Heri Susilo.